Warga Negara dan Negara

 

Warga Negara dan Negara

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah istilah yang mengacu pada peraturan yang mengikat bagi kalangan masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat sanski atau hukuman bagi para pelanggar hukum. Tujuan hukum menjadi istrumen untuk mencari keadilan. Hukum juga menjamin hak-hak masyarakat agar tidak diganggu oleh orang lain. Tanpa adanya hukum, tiap orang akan bertindak semaunya tanpa aturan yang jelas. Untuk itu fungsi hukum juga penting untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Arti Hukum Menurut KBBI

Pengertian hukum menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Definisi Hukum Secara Umum

Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertindak. Masyarakat juga berhak mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Terdapat sanksi dan hukuman bagi orang yang melanggar hukum.

Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

B. Ciri-ciri hukum

Hukum memiliki ciri-ciri, oleh karena itu saya akan jabarkan masing-masing ciri dibawah.

Mengatur setiap perilaku masyarakat

Ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.

Hukum bersifat memaksa

Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.

Mengandung sebuah larangan dan perintah

Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.

Memiliki unsur perlindungan atau melindungi

Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.

Adanya sanksi bagi pelanggar hukum

Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.

Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang

Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

C. Sumber-sumber hukum

Secara umum ada dua macam-macam sumber hukum, yakni sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya.

Sumber Hukum Material

Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.

Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.

Sumber Hukum Formal

Selain itu juga ada sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa menaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.

Undang-Undang

Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.

Kebiasaan

Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan. Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.

Keputusan Hakim

Keputusan hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam mengambil keputusan.

Traktat

Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.

Pendapat Sarjana Hukum

Pendapata sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.

D. Pembagian hukum

  1. Menurut sumbernya
  2. Menurut bentuknya
  3. Menurut tempat berlakunya
  4. Menurut waktu berlakunya
  5. Menurut cara mempertahankannya
  6. Menurut sifatnya
  7. Menurut wujudnya
  8. Menurut isinya.

E. Tugas Negara

Apa yang dimaksud dengan negara? Pengertian Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.

Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.

F. Sifat Negara

Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yaitu;

  • Bersifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.
  • Bersifat monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.
  • Bersifat totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.

G. Bentuk Negara

Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).

Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;

  • Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
  • Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).

Negara Serikat

Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;

  • Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  • Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.

H. Tujuan Negara

Pembentukan suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

I. Unsur - Unsur Negara

Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.

Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:

Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Referensi

  1. zonarefenrensi
  2. liputan6
  3. maxmanroe